Berita Gembira! permendikbud 146 Telah Dirilis
Bagi dunia pendidikan di Indonesia, berita yang sangat dinantikan akhirnya datang juga. Kemarin, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi merilis Permendikbud 146. Ini adalah pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi yang sangat dibutuhkan oleh seluruh sekolah dan universitas di Indonesia.
Dalam situasi pandemi seperti saat ini, kegiatan belajar mengajar memang harus dijalankan dengan cara yang berbeda. Pembatasan sosial dan physical distancing membuat sekolah harus mencari cara-cara kreatif untuk menjalankan proses belajar mengajar. Oleh karena itu, Permendikbud 146 hadir sebagai panduan yang sangat diperlukan.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang Permendikbud 146. Pertama-tama, Permendikbud 146 menetapkan bahwa semua sekolah dan universitas harus menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. Namun demikian, jika ada kemungkinan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka, sekolah dan universitas harus memperhatikan panduan protokol kesehatan yang diatur pemerintah.
Selain itu, Permendikbud 146 juga menetapkan pedoman tentang kurikulum dan evaluasi. Kurikulum harus disesuaikan dengan kondisi pembelajaran jarak jauh, dan evaluasi harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Selain ujian akhir semester, evaluasi juga dapat dilakukan melalui tugas, proyek, dan presentasi.
Di samping itu, Permendikbud 146 juga memberikan pedoman tentang penilaian kinerja guru dan staf pendukung. Guru dan staf pendukung harus terus mengembangkan keterampilan dan kemampuan mereka dalam menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga harus dapat mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang muncul dalam proses pembelajaran.
Tak hanya itu, Permendikbud 146 juga menetapkan pedoman tentang pembelajaran inklusif untuk siswa dengan kebutuhan khusus. Selama pembelajaran jarak jauh, sekolah dan universitas harus memperhatikan kebutuhan siswa dengan kebutuhan khusus dan memberikan dukungan yang sesuai.
Namun, yang paling penting dari Permendikbud 146 adalah bahwa sekolah dan universitas harus memperhatikan kesejahteraan psikologis siswa. Kondisi pandemi saat ini telah menimbulkan banyak tekanan dan stres pada siswa. Oleh karena itu, sekolah dan universitas harus memberikan dukungan psikologis yang mencakup konseling dan pembinaan.
Dalam rangka menyelenggarakan pembelajaran di tengah pandemi, sekolah dan universitas harus menerapkan berbagai strategi kreatif dan inovatif. Permendikbud 146 memberikan pedoman tentang strategi apa yang perlu diterapkan, seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, pembelajaran kolaboratif, dan pembelajaran berbasis proyek.
Secara keseluruhan, Permendikbud 146 memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi saat ini. Sekolah dan universitas harus memperhatikan pedoman ini dan menerapkannya dengan bijak. Dalam hal ini, kolaborasi dan dukungan antara guru, staf pendukung, siswa, orang tua, dan pemerintah sangat diperlukan.

Dengan menerapkan pedoman yang ada dalam Permendikbud 146, kita bisa memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan lancar dan siswa tetap mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, sebagai insan pendidikan, mari kita bekerja sama dan memanfaatkan pedoman ini secara tepat. Mari kita hadapi tantangan baru di tahun ajaran baru dengan semangat dan optimisme!
Segala Hal yang Perlu Diketahui tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran
Pemerintah Indonesia telah merilis permendikbud 146 sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi. Undang-undang ini memberikan arahan dan panduan bagi institusi pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di era pandemi COVID-19.
Permendikbud 146 memberikan pedoman yang sangat jelas dan terperinci untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan staf pendidikan selama pandemi. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang Permendikbud 146.
Pertama, Permendikbud 146 menetapkan bahwa setiap institusi pendidikan harus mengembangkan protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Institusi pendidikan juga harus memastikan bahwa fasilitas sanitasi seperti ruang kelas, toilet, dan area umum lainnya selalu bersih dan sanitasi.
Kedua, Permendikbud 146 mengatur tentang pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas dan jarak yang harus dijaga antara siswa. Setiap kelas hanya boleh diisi maksimal 50% dari kapasitasnya, dan antara siswa harus menjaga jarak minimal 1 meter. Selain itu, jadwal belajar mengajar juga harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerumunan pada saat pergantian kelas.
Ketiga, Permendikbud 146 meminta institusi pendidikan untuk mengembangkan program pembelajaran jarak jauh. Institusi pendidikan harus menyediakan platform pembelajaran online dan memastikan bahwa siswa memiliki akses yang memadai ke internet dan perangkat yang dibutuhkan. Institusi pendidikan juga harus mempertimbangkan kebutuhan siswa yang memerlukan bantuan khusus dalam pembelajaran jarak jauh.
Keempat, Permendikbud 146 mengatur tentang penggunaan masker oleh siswa, guru, dan staf pendidikan. Setiap orang yang berada di lingkungan institusi pendidikan harus mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut selama kegiatan belajar mengajar. Institusi pendidikan juga harus menyediakan tempat sampah yang memadai dan memastikan bahwa masker yang digunakan dibuang dengan benar.
Kelima, Permendikbud 146 meminta institusi pendidikan untuk mengembangkan program sensitivitas sosial dan psikologis. Institusi pendidikan harus mempertimbangkan dampak psikologis dari pandemi pada siswa dan membantu mereka dalam mengatasi stres dan kecemasan. Institusi pendidikan juga harus memperhatikan kebutuhan siswa yang memiliki masalah kesehatan mental.
Permendikbud 146 memberikan arahan yang jelas dan terperinci bagi institusi pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di era pandemi COVID-19. Institusi pendidikan harus mematuhi pedoman yang diberikan oleh Permendikbud 146 dan memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan staf pendidikan selalu terjaga.
Dengan mengikuti pedoman dan arahan yang diberikan oleh Permendikbud 146, institusi pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara aman dan efektif di tengah pandemi. Dalam situasi yang tidak mudah ini, penting untuk tetap optimis dan bersemangat dalam menjalani kegiatan pembelajaran.
Siap-Siap Hadapi Tantangan Baru di Tahun Ajaran Baru dengan permendikbud 146!

Para siswa, guru, dan orang tua di seluruh Indonesia pasti sudah menunggu-nunggu kabar ini: Permendikbud 146 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Tengah Pandemi akhirnya dirilis! Kabar gembira ini membawa angin segar bagi kita semua yang telah berjuang keras dalam menghadapi tantangan pembelajaran di masa pandemi.
Namun, jangan berpikir bahwa semua masalah akan berakhir dengan dirilisnya Permendikbud 146. Faktanya, tantangan baru di tahun ajaran baru sudah menanti kita di depan sana. Tapi tidak perlu khawatir, dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kita pasti dapat menghadapinya dengan sukses.
Apa saja tantangan baru yang mungkin akan kita hadapi di tahun ajaran baru ini? Yuk, simak bersama!
1. Pembelajaran Tatap Muka yang Terbatas
Meskipun Permendikbud 146 memberikan kemungkinan untuk pembelajaran tatap muka, tetapi hal ini masih akan terbatas dan harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. Para siswa harus mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan secara teratur.
Tentu saja, hal ini akan menimbulkan tantangan bagi para siswa dan guru. Namun, dengan kreativitas dan kerja sama, kita pasti dapat mengatasi semua halangan tersebut.
2. Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur
Meskipun kini hampir semua sekolah di Indonesia sudah mulai menerapkan pembelajaran online, namun kita masih dihadapkan pada masalah teknologi dan infrastruktur. Tidak semua siswa dan guru memiliki akses internet yang memadai dan perangkat yang memadai untuk mengikuti pembelajaran online.
Namun, jangan khawatir. Pemerintah dan para stakeholder terus bekerja keras untuk meningkatkan akses teknologi dan infrastruktur di seluruh Indonesia. Kita juga dapat saling membantu dan berbagi teknologi dan infrastruktur dengan sesama, sehingga semua siswa dan guru dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.
3. Tantangan Psikologis

Pandemi ini membawa banyak dampak psikologis bagi siswa dan orang tua. Keterbatasan interaksi sosial dan kecemasan tentang kesehatan dapat membuat anak-anak dan orang tua merasa stres dan depresi.
Oleh karena itu, selain fokus pada pembelajaran, kita juga harus memperhatikan kesejahteraan psikologis siswa dan orang tua. Guru dan orang tua dapat bekerja sama dalam memberikan dukungan emosional dan mental kepada siswa, sehingga mereka dapat menghadapi tantangan ini dengan lebih baik.
4. Pengembangan Kurikulum yang Relevan
Pandemi ini juga menuntut kita untuk mengembangkan kurikulum yang lebih relevan dengan situasi saat ini. Kita harus mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi dalam pembelajaran, sehingga siswa dapat memahami dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.
Dalam hal ini, Permendikbud 146 memberikan pedoman yang jelas tentang pengembangan kurikulum yang relevan dengan situasi saat ini. Guru dan sekolah dapat mengikuti pedoman tersebut dan mengembangkan kurikulum yang lebih responsif terhadap situasi pandemi.
Tantangan-tantangan di atas memang tidak mudah, tetapi dengan persiapan yang matang dan kerja sama yang baik, kita pasti dapat menghadapinya dengan sukses di tahun ajaran baru. Jangan lupa untuk selalu mengikuti pedoman dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga kita dapat menjaga kesehatan dan keselamatan semua orang di sekitar kita.
Sekian artikel tentang tantangan baru di tahun ajaran baru dengan Permendikbud 146. Mari kita hadapi tantangan ini dengan semangat dan optimisme yang tinggi!